MAKALAH
SISTEM EKONOMI ISLAM
HUKUM-HUKUM PERSEROAN
SEKOLAH TINGGI ILMU SYARIAH
SENTRA BISNIS ISLAM
SURABAYA
SENTRA BISNIS ISLAM
SURABAYA
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmannirrahim, Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya. Makalah ini berjudul HUKUM-HUKUM PERSEROAN
Makalah ini membahas penjelasan – penjelasan
yang sangat penting tentang hukum – hukum jual beli dan produksi yang benar
dalam Islam. Mulai dari pengertian, dasar hukum, klasifikasi dan pengelompokan,
syarat dan rukun, dan masih banyak lagi aspek – aspek yang akan dibahas.
Terima kasih kami ucapkan
kepada semua pihak yang telah mendukung terselesaikannya tugas ini, baik secara
langsung dan tidak langsung. Atas kekurangan dari makalah ini, diharapkan kritik
dan saran dari semua pihak untuk kebaikan dan kemajuan bersama.
Semoga
Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita, dan makalah ini bisa
memberikan manfaat bagi siapapun yang membaca. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
B.Rumusan Masalah
1.Bagaimana hokum-hukum perseroan dalam Islam
2.Bagaimana perseroan dalam Islam
3.Bagaimana perseroan dalam system kapitalis
C.Maksud dan Tujuan
1.Untuk mengetahui hokum perseroan dalam Islam
2.Untuk mengetahui jenis atau macam-macam perseroan
3.Untuk mengetahui
BAB II
PEMBAHASAN
Hukum-hukun Syirkah /HUKUM-HUKUM PERSEROAN
Syirkah atau kerjasama usaha secara bahasa bermakna penggabungan dua bagian atau lebih yg tidak bias dibedakan lagi satu sama lain.Menurut syariah,syirkah adalah akad(transaksi) antara dua orang atau lebih,yg bersepakat untuk melakukan kerja yg bersifat financial dengan maksud mendapatkan keuntungan.Akad syirkah mengharuskan adanya ijab dan qabul sekaligus,sebagaimana layaknya akad yg lain.
Syirkah hukumnya “boleh”.Alasannya, pada saat Muhammad diutus sebagai Rasul,banyak orang telah mempraktekkan syirkah ini.Rasulullah saw. pun mengakui praktik semacam ini.Dengan demikian,pengakuan Rasulullah saw. terhadap praktik syirkah yg dilakukan banyak orang ini merupakan dalil syariah atas kebolehannya.
Imam al-Bukhari juga menuturkan riwayat dari Sulaiman bin Abi Muslim ra. Yg berkata:
‘’Saya pernah bertanya kepada Abu al-Minhal mengenai bisnis secara tunai. Ia berkata,’’Saya dan mitra bisnis saya pernah membeli sesuatu secara tunai dan tempo (kredit). Kemudian kamididatangi oleh Barra’ bin Azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Ia menjawab,’Saya dan mitra bisnis saya ,Zaid bin Arqom juga telah mempraktekkan hal demikian. ‘Selanjutnya kami bertanya kepada Nabi saw. tentang tindakan kami tersebut. Beliau menjawab,’Barang yg diperoleh secara tunai,silakan kalian ambil;sedangkan yg diperoleh secara kredit,silahkan kalian kembalikan.’’ (HR al-Bukhari).
Hadits ini menunjukkan bahwa syirkah telah dipraktikkan banyak orang saat itu dan Rasulullah saw. pun mengakuinya.
Syirkah (kerjasama usaha) boleh dilakukan diantara sesama muslim,anatar sesame kafir dzimmi,atau antara muslim dan kafir dzimmi.Karena itu sah-sah saja seorang muslim melakukan syirkah dengan orang nasrani,majusi dan kafir dzimmi yg lain,karena bermuamalah dg mereka pun diperbolehkan.Hanya saja, orang kafir dzimmi tidak boleh menjual minuman keras dan babi,sementara mereka sedang melakukan syirkah dengan orang muslim.Adapun minuman keras dan babi yg mereka jual sebelum mereka melakukan syirkah dengan seorang muslim,maka hasil penjualannya tetap boleh digunakan dalam syirkah tersebut.
Syirkah tidak sah kecuali dilakukan oleh orang yg memang dibolehkan untuk mengelola harta.Pasalnya, syirkah merupakan akad (transaksi) untuk mengelola harta sehingga dianggap tidak sah jika dilakukan oleh orang yg tidak dibolehkan untuk mengelola harta. Karena itu, tidaklah sah syirkah yg dilakukan oleh orang yg berada dibawah kendali orang lain (mahjur alayh), tidak sah pula setiap syirkah yg dilakukan oleh orang yg tidak dibolehkan untuk mengelola harta.
Syirkah bisa berupa kerjasama dalam hal kepemilikan (syirkah amlak),bisa pula berupa kerjasama usaha atas dasar akad (syirkah uqud). Syirkah al-amlak adalah syirkah atas zat barang. Contohnya,syirkah atas suatu zat barang yg diwarisi oleh dua orang,atau yg dibeli oleh dua orang,atau yg dihibahkan oleh seseorang untuk dua orang,ataupun bentuk syirkah yg lainnya.
Adapun bentuk syirkah yg kedua,yakni syirkah al-uqud, dipandang termasuk kedalam obyek pembahasan dalam pengembangan kepemilikan. Maka syirkah akad bisa diklasifikasikan menjadi 5 macam:
1.syirkah Inan
2.syirkah abdan
3.syirkah mudharobah
4.syirkah wujuh
5.syirkah mufawadhah
Berikut ini adalah gambaran global tentang hukum-hukumnya,
1. Syirkah Inan
Adalah Syirkah dua badan (orang) dengan harta masing-masing. Dengan kata lain ,dalam syirkah Ina nada dua orang bekerjasama dengan menyertakan harta masing-masinguntuk dikelola secara bersama-sama dengan melibatkan badan (tenaga) mereka , dan keuntungannya dibagi dua diantara mereka.Syirkah semacam ini dibolehkan berdasarkan as-Sunah dan Ijmaak Sahabat.
Dalam syirkah semacam ini yg menjadi modal(investasi) adalah uang,karena uang adalah nilai kekayaan dan harga yang bisa di jual.Modal dalam bentuk barang tidak boleh digunakan dalam syirkah kecuali sesudah dihitung nilainya pada saat melakukan akad(transaksi),dan nilai tersebut akan dijadikan sebagai modal (investasi) pada saat terjadinya akad (transaksi).
Modal investasi disyaratkan harus jelas sehingga langsung bisa dikelola saat itu juga.Syirkah dengan modal investasi yang tidak jelas tidak dibolehkan. Tidak boleh pula melakukan syirkah dengan harta yg tidak ada atau dengan utang.
Dalam syirkah ini tidak di syaratkan bahwa nilai kekayaan kedua belah pihak harus sama jumlahnya dan tidak harus satu jenis. Hanya saja, kekayaan kedua belah pihak harus dinilai dengan standar yang sama sehingga keduanya bisa melebur menjadi satu. Syarat lainnya, kekayaan tersebut harus menjadi hak milik masing-masing orang yang melakukan syirkah tersebut.
Syirkah Inan dibangun atas dasar perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah).Pasalnya masing-masing pihak , dengan memberikan kekayaannya kepada mitra bisnisnya, berarti telah memberikan kepercayaan kepadanya ,serta dengan izinnya untuk mengelola kekayaan tersebut masing-masing pihak telah mewakilkan kepada seorang mitra bisnisnya.
Masing-masing mitra bisnis boleh melakukan transaksi pembelian dan penjualan karena alasan tertentu yang menurutnya bermanfaat bagi syirkahnya.Masing-masing mitra boleh menyepakati harga dan menjual barang ,boleh menolak utang,menagih utang,mengirim dan menerima kiriman uang, serta berhak mengembalikan barang yang cacat.Masing-masing mitra juga boleh mengontrak dengan modal syirkah dan dikontrak. Pasalnya manfaat-manfaat tersebut belaku untuk barang,sehingga statusnya sama dengan jual-beli. Masing-masing juga boleh menjual barang,seperti mobil, juga boleh menyewakannya sebagai barang dagangan, karena manfaatnya dalam syirkah tersebut sama dengan zat barang itu sendiri, sehingga hal itu juga berlaku bagi syirkah tersebut.
Kedua belah pihak yang melakukan syirkah tidak harus sama nilai kekayaannya. Yang harus sama adalah keterlibatannya dalam mengelola kekayaan tersebut. Kekayaan masing-masing bisa berbeda dan boleh juga sama nilainya. Adapun pembagian labanya bergantung pada kesepakatan mereka . Artinya mereka boleh membagi laba secara merata (fifty-fifty) dan boleh tidak sama. Ali ra. Berkata:
“Laba itu bergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” (HR. Abdurrazzak, di dalam Al-Jami’)
Sementara itu, beban tanggungan kerugian dalam Syirkah Inan hanya di tentukan berdasarkan kadar nilai kekayaannya. Abdurrazzak di dalam kitab Al-Jami’ menuturkan riwayat dari Ali ra. Yang mengatakan:
“ Kerugian itu dibebankan pada kekayaan,sedangkan laba bergantung pada apa yang mereka sepakati bersama”.
2. Syirkah Abdan
Adalah kerjasama usaha (kemitraan bisnis) antara dua orang atau lebih dengan badan masing-masing pihak, tanpa menyertakan harta mereka, yakni dalam bidang usaha yang mereka upayakan dengan tangan-tangan atau tenaga kerja , untuk melakukan kerja tertentu, baik kerja pemikiran maupun fisik. Para ahli, misalnya melakukan syirkah untuk bekerja pada industri-industri mereka, lalu keuntungannya akan dibagi diantara mereka.
Masing-masing mitra bisnis tidak harus memiliki kesamaan dalam masalah keahlian ; tidak harus semua mitra bisnis yang terlibat dalam syirkah tersebut terdiri dari para ahli tertentu saja. Artinya, jika para ahli yang beragam keahliannya telah melakukan syirkah maka syirkah mereka hukumnya “boleh”, karena mereka melakukan syirkah yang mendatangkan keuntungan. Hanya saja syarat pekerjaan yang dilakukan dalam syirkah dengan tujuan mencari keuntungan tersebut harus pekerjaan yang mubah. Apabila pekerjaan tersebut haram maka syirkah dalam rangka melakukan pekerjaan tersebut hukumnya haram.
Pembagian laba dalam syirkah ‘abdan ini sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan mereka, bisa jadi sama dan bisa jadi berbeda. Sebab, pekerjaan tersebut layak memperoleh keuntungan. Karena orang yang melakukan syirkah tersebut bisa berbeda-beda dalam melakukan pekerjaan, maka keuntungan yang diperoleh di antara mereka juga berbeda-beda. Mereka masing-masing berhak mendapat upah dari pihak yang mengontrak mereka, sekaligus mendapatkan harga barang yang mereka produksi dari pihak pembeli. Pihak yang mengontrak mereka atau yang membeli barang yang mereka produksi wajib membayar seluruh upah atau harga semua barang kepada mereka. Siapa saja yang telah dibayar, maka selesai urusannya.
Syirkah semacam ini hukumnya ‘’mubah’’ berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan al-Atsram dengan sanad dari Ubaidah ra.,dari bapaknya, Abdullah bin Mas’ud ra. Yang mengatakan:
“ Saya, Ammar bin Yasir dan Saad bin Abi Waqqash pernah bekerjasama dalam apa yang kami peroleh dalam perang Badar. Saad membawa dua orang tawanan perang, sementara saya dan Ammar tidak membawa apa-apa “ (HR. Abu Dawud dan ai-Atsram).
3. Syirkah Mudharabah
Atau disebut juga dengan Qiradh, adalah kerjasama usaha 9kemitraan bisnis) antara badan dengan harta. Artinya, seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dikelola dalam suatu usaha, dengan keetentuan, keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi dua diantara mereka sesuai dengan syarat-syarat yang mereka sepakati. Hanya saja ketika terjadi kerugian dalam syirkah Mudharabah ini, kerugian tidak dikembalikan pada kesepakatan kedua belah pihak yang melakukan syirkah, namun dikembalikan pada ketentuan syariah.
Abdurrazaq di dalam kitab Al-Jami’ telah menuturkan riwayat dari Ali ra. yang berkata:
“Kerugian itu dibebankan pada harta, sedangkan keuntungan bergantung pada apa yang mereka sepakati bersama” (HR.Abdurrazzaq).
Yang termasuk dalam kategori syirkah mudharobah adalah apabila ada dua modal melakukan syirkah dengan badan orang lain. Syirkah ini termasuk dalam kategori syirkah mudharabah.
Secara syar’I, syirkah mudharobah hukumnya boleh,hal ini berdasarkan sebuah riwayat berikut:
“Sesungguhnya Abbas bin Abdul Mutholib pernah menyerahkan modal mudharabah. Ia lalu mensyaratkan sejumlah syarat tertentu kepada pengelola modal tersebut. Hal itu sampai kepada Nabi saw. Beliau ternyata memandang baik hal itu”.
Ijmak sahabat juga telah menyepakati kebolehan syirkah mudharabah. Ibnu Abi Syaibah pernah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Humaid, dari bapaknya, dari kakeknya sebagai berikut:
“ Sesungguhnya Umar bin al-Khattab pernah disertai harta anak yatim untuk dikelola secara mudharabah. Kemudian Umar meminta bagian dari harta tersebut. Yang diserahi harta mengiyakannya,kemudian membagi keuntungannya kepada beliau “ (HR. Ibn Abi Syaibah). Dan masih banyak Ijma’ yang lain yang menunjukkkan kebolehan syirkah mudharabah.
4. Syirkah Wujuh
Adalah kerjasama usaha (kemitraan bisnis) antara dua badan dengan modal dari pihak lain. Artinya, salah seorang memberikan modalnya kepada dua orang atau lebih secara mudharabah.dengan begitu kedua pengelola tersebut bekerjasama dalam mendapatkan keuntungan dari modal pihak lain.syirkah ini merupakan bentuk lain yang berbeda dengan syirkah mudharabah meski hakikatnya tetap kembali pada model mudharabah Yang juga termasuk dalam kategori syirkah wujuh adalah jika ada dua orang atau lebih bekerjasama (membentuk kerjasama usaha) menyangkut barang yang sama sama mereka beli, karena adanya kepercayaan para pedagang kepada mereka.
Kebolehan syirkah wujuh telah dinyatakan berdasarkan as sunnah dan ijmak sahabat
5. Syirkah Mufawadah
Adalah kerjasama dua mitra bisnis sebagai gabungan dari semua bentuk syirkah yang telah disebutkan diatas. Misalnya, kedua mitra bisnis menggabungkan syirkah inan,abdan,mudharabah, dan wujuh. Dengan demikian, syirkah tersebut telah menggabungkan semua bentuk syirkah di dalam islam sehingga hukumnya tetap sah. Sebab masing masing syirkah tersebut hukumnya sah sehingga hokum syirkah tersebut juga sah ketika digabung dengan syirkah lain. Adapun keuntungannya bergantung pada kesepakatan mereka, keuntungan boleh dibagi berdasarkan nilai kedua modalnya,atau boleh fifty fifty, meskipun investasinya tidak sama, dan boleh pula pembagian keuntungannya berbeda meskipun investasinya sama.
Pembubara syirkah
Syirkah adalah bagian dari akad (transaksi) yang dibolehkan oleh syariah. Syirkah batal dengan meninggalnya salah seorang mitra bisnis, atau karena salah seorang diantara mereka gila atau dikendalikan pihak lain karena “ kebodohannya “, atau karena salah seorang diantara mereka membubarkannya . Apabila salah seorang mitra bisnis menuntut pembubaran maka mitra bisnis yang lain harus memenuhi tuntutan tersebut.
Hanya masalahnya, perlu dibedakan penbubaran dalam syirkah mudharabah dengan syirkah yang lain. Dalam syirkah mudharabah, apabila seorang pengelolah menuntut dilakukan penjualan, sedangkan mitra bisnisnya menuntut bagian keuntungan, maka tuntutan pengelola tersebut harus dipenuhi sebab keuntungan tersebut merupakan haknya, karena keuntungan tersebut tidak terwujud selain dalam penjualan. Adapaun dalam bentuk syirkah yang lain, apabila salah seorang diantara mereka menuntut bagian keuntungan, sementara yang lain menuntut dilakukan penjualan, maka tuntutan bagian keuntungan tersebut harus dipenuhi sedangkan tuntutan penjualan tidak demian.
PERSEROAN DALAM SISTEM KAPITALIS
Dalam system kapitalis, perseroan (kerjasama usaha atau kemitraan bisnis) adalah akad (transaksi) yang mengharuskan dua orang atau lebih memberikan saham dalam sebuah proyek padat modal (perusahaan), dengan memberikan investasi, baik berupa harta ataupun kerja, agar bisa mendapatkan pembagian hasil dari proyek atau perusahaan tersebut baik berupa keuntungan maupun kerugian. Perseroan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi dua yaitu : perseroan orang dan perseroan modal.
Jangan lupa bagi teman2 yang pingin tau tentang Matematika Ekonomi
Kunjungi Pengaruh Zakat Terhadap ME